Kepala KP2T: PT DBS Menyalahi Izin

20 April 2015 - 00:00:00 WIB

BLITAR - Seperti diinformasikan sebelumnya, puluhan orang yang mengatasnamakan member PT DBS menggelar orasi di depan Gedung DPRD Kota Blitar. Mereka mendesak legislatif untuk membentuk Pansus dan Hearing penyelesaian kasus PT. DBS karena muncul dugaan adanya penyalahgunaan ijin hingga DBS bisa  beroperasi.

Menanggapi hal itu Suhariono, SH Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Blitar mengakui jika PT.DBS sebenarnya telah mengantongi izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Disebutkan dalam SIUP, usaha pokok PT DBS bergerak dibidang konsultan keuangan. Sementara kenyataan di lapangan, mereka menyalahi izin yang diajukan karena bisnis keuangan yang dijalankan menyimpang yakni bergerak pada jasa perputaran keuangan. Seharusnya, layaknya usaha jasa keuangan lain seperti asuransi dan koperasi, PT.DBS juga memegang izin operasional dari otoritas jasa keungan (OJK).

Oleh sebab itu Suhariono meminta masyarakat Kota Blitar lebih jeli dan teliti jika ingin bergabung dengan bisnis keuangan, yaitu dengan cara memastikan legalitas izin perusahaan. Selain itu mengecek kesesuaian izin dengan bisnis yang dijalankan. Agar kasus yang menimpa member PT.DBS tidak terulang. Mengingat berdasarkan pengakuan para korban, total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. (ram)