Pilkada Serentak, 9 Desember Hari Libur Nasional

01 Desember 2015 - 00:00:00 WIB

Pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara serentak.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional, di mana salah satu pertimbangannya adalah guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.