Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Kota Blitar Umumkan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah

19 Juni 2015 - 00:00:00 WIB

BLITAR - Sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD. Untuk itu DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Walikota, Wakil Walikota Blitar periode 2010-2015. Rapat Paripurna Istimewa ini telah berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (16/06). 


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Glebot Catur Arianto ketua DPRD Kota Blitar pada Selasa (16/06. Glebot menyampaikan bahwa setelah diumumkan kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat penetapan pemberhentian. Ketentuan itu juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Jatim No.131/1083/011/2015, perihal pengusulan pemberhentian Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota yang habis masa jabatannya. Rapat Paripurna Istimewa ini berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD dan Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 09 Juni 2015. 


Glebot menambahkan, berdasarkan UU No.08 tahun 2015, pemungutan suara pemilihan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dan bulan Januari sampai Juni 2016 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 09 Desember 2015 dan di Jawa Timur akan diikuti sebanyak 19 kabupaten/ kota. 


Glebot juga menyebutkan, sesuai ketentuan pasal 201 ayat 9 UU No. 08 tahun 2015, untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota, maka akan diangkat pejabat Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai pelantikan Walikota Blitar hasil Pemilukada. (der)