Administrator 27 May 2025 71x Share

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
  2. Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan.

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas Bagian Umum dan Keuangan menjalankan fungsi: 

  1. Menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
  2. Mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD; 
  3. Mengelola administrasi keuangan DPRD; 
  4. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga, serta sarana dan prasarana DPRD; 
  5. Mengelola penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD; 
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan medical check up DPRD;
  7. Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; 
  8. Menyusun dan mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; 
  9. Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD; 
  10. Memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD; 
  11. Menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD; 
  12. Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD; 
  13. Mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD; 
  14. Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD; 
  15. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD; 
  16. Mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD; 
  17. Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; 
  18. Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD; 
  19. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan Publik (SPP); 
  20. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); 
  21. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan; 
  22. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Umum dan Keuangan; 
  23. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap-tiap Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD; 
  24. Menyelenggarakan layanan pengaduan dan maintenance website DPRD maupun website Sekretariat DPRD; 
  25. Mengkoordinasikan laporan secara tertulis terkait pelaksanaan kinerja dan anggaran pada Bagian Umum dan Keuangan sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau pertriwulan; dan 
  26. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya

Berita Populer