TUGAS DAN FUNGSI
- Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
- Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas Bagian Umum dan Keuangan menjalankan fungsi:
- Menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
- Mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
- Mengelola administrasi keuangan DPRD;
- Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga, serta sarana dan prasarana DPRD;
- Mengelola penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD;
- Mengoordinasikan pelaksanaan medical check up DPRD;
- Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
- Menyusun dan mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
- Memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
- Menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- Mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
- Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
- Mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
- Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
- Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD;
- Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Umum dan Keuangan;
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap-tiap Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD;
- Menyelenggarakan layanan pengaduan dan maintenance website DPRD maupun website Sekretariat DPRD;
- Mengkoordinasikan laporan secara tertulis terkait pelaksanaan kinerja dan anggaran pada Bagian Umum dan Keuangan sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau pertriwulan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya