TUGAS DAN FUNGSI
- Bagian Hukum dan Persidangan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
- Bagian Hukum dan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan dukungan penyelengaraan tugas dan fungsi DPRD bidang Hukum dan Persidangan.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Hukum dan Persidangan menjalankan fungsi:
- menyelenggarakan fasilitasi pembentukan perda dan Peraturan DPRD;
- menyelenggarakan fasilitasi tugas DPRD;
- menyelenggarakan fasilitasi Produk Hukum DPRD;
- menyelenggarakan pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
- memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis peraturan perundangundangan penyusunan Produk Hukum DPRD;
- mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda lnisiatif;
- memfasilitasi penyelengaraan persidangan DPRD;
- menyusun risalah rapat;
- mengkoordinasikan pembahasan Raperda dan Peraturan DPRD;
- memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait pembahasan rancangan peraturan daerah;
- memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
- menyelenggarakan hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan;
- fasilitasi pelaksanaan pembahasan kerjasama daerah;
- memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan persetujuan kerjasama daerah;
- mengkoordinasikan laporan secara tertulis terkait pelaksanaan kinerja dan anggaran pada Bagian Hukum dan Persidangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau pertriwulan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD;
- menyelenggarakan perencanaan kebutuhan kelompok pakar atau Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi sesuai dengan kebutuhan DPRD;
- mengkoordinasikan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD;
- mengkoordinasikan administraei dan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD;
- mengelola layanan informasi terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID);
- melaksanakan penyelenggaraan layanan pengaduan dan maintenance website DPRD maupun website Sekretariat DPRD; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya