Administrator 27 May 2025 51x Share

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Bagian Hukum dan Persidangan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
  2. Bagian Hukum dan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan dukungan penyelengaraan tugas dan fungsi DPRD bidang Hukum dan Persidangan. 

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Hukum dan Persidangan menjalankan fungsi:

  1. menyelenggarakan fasilitasi pembentukan perda dan Peraturan DPRD; 
  2. menyelenggarakan fasilitasi tugas DPRD; 
  3. menyelenggarakan fasilitasi Produk Hukum DPRD;
  4. menyelenggarakan pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
  6. memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
  7. memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis peraturan perundangundangan penyusunan Produk Hukum DPRD; 
  8. mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda lnisiatif;
  9. memfasilitasi penyelengaraan persidangan DPRD;
  10. menyusun risalah rapat;
  11. mengkoordinasikan pembahasan Raperda dan Peraturan DPRD;
  12. memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait pembahasan rancangan peraturan daerah;
  13. memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat; 
  14. menyelenggarakan hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan;
  15. fasilitasi pelaksanaan pembahasan kerjasama daerah;
  16. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan persetujuan kerjasama daerah; 
  17. mengkoordinasikan laporan secara tertulis terkait pelaksanaan kinerja dan anggaran pada Bagian Hukum dan Persidangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau pertriwulan;
  18. mengkoordinasikan pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD; 
  19. menyelenggarakan perencanaan kebutuhan kelompok pakar atau Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi sesuai dengan kebutuhan DPRD;
  20. mengkoordinasikan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD;
  21. mengkoordinasikan administraei dan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD;
  22. mengelola layanan informasi terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID);
  23. melaksanakan penyelenggaraan layanan pengaduan dan maintenance website DPRD maupun website Sekretariat DPRD; dan
  24. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya

Berita Populer