BLITAR, 13 OKTOBER 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyelenggarakan Konsultasi Publik Atas Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas pada Selasa (13/10/2026) pukul 19.00 WIB bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, dan dimoderatori oleh Ketua Bapemperda, Johan Marihot. Acara ini turut dihadiri oleh seluruh Pimpinan DPRD dan Anggota Bapemperda Kota Blitar. Agenda pemaparan materi mengenai teknis dan struktur rancangan disampaikan langsung oleh Tim Penyusun dari Universitas Merdeka (Unmer) Malang, dengan narasumber Arif Suhadirman, S.E.Ak., M.AP.
Fokus Utama Pembahasan Raperda
Dalam rangkaian acara tersebut, Anggota DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas merupakan langkah strategis daerah dalam menyongsong dan memperkuat tata kelola Kota Blitar sebagai Kota Cerdas (Smart City). Adapun substansi dan poin strategis yang menjadi fokus pembahasan dalam Raperda ini meliputi:
* Keamanan Sistem Siber (Cyber Security): Membangun regulasi perlindungan ruang digital guna menciptakan keseimbangan antara keamanan sistem dan hak akses serta kenyamanan para pengguna teknologi informasi.
* Penguatan Ekosistem Digital UMKM: Mendorong pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal dalam proses produksi, pemasaran, dan pengembangan usaha.
* Keseimbangan Pengguna (User) dan Sektor Produksi: Mengarahkan transformasi digital masyarakat agar tidak hanya berperan sebagai konsumen, melainkan juga sebagai produsen yang kreatif dan produktif di ranah digital.
* Integrasi Layanan Publik dan Perlindungan Data Pribadi: Mewujudkan tata kelola Satu Data Terintegrasi untuk memberikan pelayanan publik yang menyeluruh (end-to-end service).
Hal ini sekaligus ditujukan untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.
Pemerintah Kota Blitar terus berkomitmen mempercepat transformasi digital menuju masyarakat yang cerdas, inklusif, dan berdaya saing. Berdasarkan evaluasi penerapan program digitalisasi daerah, faktor utama keberhasilan transformasi digital terletak pada peningkatan pemahaman masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) serta Penyuluhan Lapangan yang intensif.
Selama ini, tingkat literasi digital dan pemanfaatan layanan publik berbasis teknologi di kalangan masyarakat menengah ke bawah masih menghadapi tantangan ketimpangan serta ketidaktepatan sasaran. Guna mengatasi hambatan tersebut, Pemerintah Kota Blitar merumuskan strategi penjangkauan yang lebih terfokus untuk menghadirkan solusi perkotaan yang cepat, tepat, dan transparan bagi seluruh lapisan warga.
"Penerapan Smart City bukan sekadar membangun aplikasi, melainkan bagaimana teknologi tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Blitar, khususnya masyarakat menengah ke bawah, secara akuntabel, cepat, dan inklusif."
Berita Populer
by Admin | 23 Jul 2025
by Admin | 23 Jul 2025
by Admin | 25 Aug 2025
by Admin | 14 Aug 2025
by Admin | 26 Nov 2025
by Admin | 04 Nov 2025