Admin 23 Jul 2025 400x Share

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah.

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat DPRD melaksanakan fungsi: 

  1. fasilitasi penyelenggaraan kegiatan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; 
  2. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD;
  3. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Sekretariat DPRD;
  4. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan; 
  5. pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja; 
  6. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kan tor; 
  7. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP); 
  8. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); 
  9. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan; 
  10. pengelolaan pengaduan masyarakat; 
  11. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Sekretariat DPRD secara berkala baik melalui sub domain website Pemerintah Kota Blitar, maupun website DPRD Kota Blitar; 
  12. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; 
  13. penyusunan dan penyajian laporan keuangan Sekretariat DPRD; 
  14. Penyusunan RKA dan PRKA Sekretariat DPRD; 
  15. Menyampaikan DPA/DPPA Sekretariat DPRD kepada satuan kerja yang secara fungsional melakukan pengawasan daerah; 
  16. menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah; 
  17. mengkoordinasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID); 
  18. menetapkan PPK Sekretariat DPRD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Sekretariat DPRD; dan  
  19. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.