Admin 24 Jul 2025 369x Share

SEKRETARIS  DPRD 


Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Walikota.