Admin 24 Jul 2025 401x Share

BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD. Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang ketatausahaan, kehumasan dan keprotokolan, kepegawaian serta rumah tangga dan perlengkapan lingkup Sekretariat DPRD. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Umum dan Keuangan menjalankan fungsi: 

a. menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD; 
b. mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD; 
c. mengelola administrasi keuangan DPRD; 
d. menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga, serta sarana dan prasarana DPRD;
e. mengelola penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD;
f.  mengoordinasikan pelaksanaan medical check up DPRD;
g. menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
h. menyusun dan mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
i. memverifikasi  perencanaan kebutuhan  rumah  tangga Sekretariat DPRD;
J. memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
k. menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
l. melaksanakan   pengelolaan keuangan   Pimpinan,    Anggota  dan Sekretariat DPRD;
m. mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
n. memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
o. mengevaluasi laporan  pertanggungjawaban  pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
p. mengoordinir  dan  mengevaluasi   laporan    keuangan  Sekretariat DPRD;
q. mengevaluasi     pengadministrasian    dan     akuntansi     keuangan Sekretariat DPRD;
r.  menyusun laporan kinerja dan  anggaran Sekretariat DPRD;
s.  menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan Publik (SPP)
t.  pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
u. pelaksanaan   pengukuran  Indeks   Kepuasan   Masyarakat   (IKM) dan/ atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan  secara periodik yang  bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
v.  mengkoordinasikan  penyusunan  Standar   Operasional   Prosedur (SOP)  pada Bagian Umum dan Keuangan
w. mengkoordinasikan    penyusunan    Standar  Operasional   Prosedur (SOP)  pada tiap-tiap Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD;
x. menyelenggarakan  layanan pengaduan  dan  maintenance website DPRD maupun website Sekretariat DPRD;
y. mengkoordinasikan   laporan  secara   tertulis   terkait  pelaksanaan kinerja dan anggaran pada Bagian Umum dan  Keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau pertriwulan; dan
aa. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas  yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada  Kepala Bagian Umum dan Keuangan. Sub  Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas sebagaimana  dimaksud melaksanakan tugas:

a. menyusun     rencana    kerja     operasional     kegiatan     pelayanan administrasi kepegawaian;
b. melaksanakan surat-menyurat  dan  tata naskah  dinas  Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
c. melaksanakan adminitrasi kepegawaian dan  kearsipan;
d. menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar Urut kepangkatan dan formasi pegawai;
e. mengatur   dan  memelihara   kebersihan   kantor  di    lingkungan Sekretariat DPRD;
f. mengatur  dan   memelihara  halaman  dan taman   di   lingkungan Sekretariat DPRD;
g. mengatur dan  mengelola keamanan di lingkungan  Sekretariat DPRD;
h. memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan  pertemuan;
i.  menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
j.  merencanakan kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
k. mengadakan barang dan  jasa kebutuhan perlengkapan secretariat DPRD;
l.  mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan kantor;
m. merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan kantor; 
n. menyediakan,   mengurus,  menyimpan  dan  mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
o. mendokumentasikan  berkas-berkas kegiatan DPRD,  dan   mengelola perpustakaan Sekretariat DPRD;
p. mengatur  pemeliharaan dan   pengelolaan bahan  bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
q. mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
r. melaksanakan pemeliharaan sarana,  prasarana dan  Gedung;
s. Mengkoordinasikan penyusunan  Standar Pelayanan Publik (SPP);
t. mengkoordinir pelaksanaan  Sistem Pengendalian Intern  Pemerintah (SPIP);
u. mengkoordinir    pelaksanaan     pengukuran     Indeks     Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan   secara   periodik yang    bertujuan   untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
v. mengkoordinir penyusunan   Standar  Operasional  Prosedur   (SOP) pada tiap-tiap Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD;
w. melaporkan pelaksanaan  kinerja dan  anggaran  pada Sub  Bagian Umum dan   Kepegawaian sekurang-kurangnya  3  (tiga) bulan sekali atau per triwulan; dan
x. melaksanakan  tugas kedinasan  lain   yang  diberikan  oleh   Kepala Bagian Umum  dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya