Admin 24 Jul 2025 263x Share

BAGIAN PENGAWASAN DAN PENGANGGARAN

Bagian Pengawasan dan Penganggaran dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penganggaran yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD. Bagian Pengawasan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang pengawasan dan penganggaran. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud , Bagian Pengawasan dan Penganggaran menjalankan fungsi: 

a. menyelenggarakan fasilitasi pembahasan kebijakan anggaran; 
b. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan; 
c. fasilitasi penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat; 
d. fasilitasi pelaksanaan dan pengawasan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
e. memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan; 
f. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; 
g. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan; 
h. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; 
i.  memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait kebijakan penganggaran; 
j. mengkoordinasikan pengaduan masyarakat baik melalui Surat Dinas maupun Website DPRD atau Website Sekretariat DPRD; 
k. mengkoordinasikan laporan secara tertulis terkait pelaksanaan