DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna Umum dengan agenda strategis terkait pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Agenda pertama diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi–fraksi terhadap Raperda tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya mengenai urgensi regulasi tersebut dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar, memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, serta memastikan pemerataan pertumbuhan usaha di Kota Blitar.
Selanjutnya, Wali Kota Blitar memberikan tanggapan resmi atas seluruh Pandangan Umum Fraksi. Dalam penyampaiannya, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi Raperda sesuai masukan fraksi serta memastikan implementasinya dapat mendukung iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
Agenda terakhir yakni penyampaian Penjelasan Wali Kota Blitar atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penjelasan ini menyoroti penyesuaian regulasi guna meningkatkan efektivitas pendapatan daerah, memperkuat landasan hukum pemungutan pajak dan retribusi, serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik. Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan menjadi langkah penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Berita Populer
by Admin | 23 Jul 2025
by Admin | 23 Jul 2025
by Admin | 25 Aug 2025
by Admin | 14 Aug 2025
by Admin | 26 Nov 2025
by Admin | 04 Nov 2025